
Menteri Agama Nasaruddin Umar berjanji akan berusaha sebaik mungkin untuk melayani Jemaah haji tahun ini. Dirinya mengatakan akan terus bernegosiasi dengan pihak Syarikah (pihak ketiga yang akan melayani Jemaah haji) agar mampu memberikan yang terbaik bagi Jemaah. “Kita akan berusaha sebaik mungkin untuk melobi para syarikah untuk melayani jemaah sebaik baiknya," ujar Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Pemerintah dan DPR, kata Nasaruddin, berupaya mempersiapkan pendanaan yang tepat untuk penyelenggaraan haji 2025. “Saya rasa angka yang muncul saat ini termasuk juga dialokasikan untuk menghadapi hal hal yang tidak diinginkan terjadi di luar perencanaan, dan ini juga di negara orang,” jelasnya. Hasil rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI menghasilkan kesepakatan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap jemaah haji reguler rata rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 88 89 Kurikulum Merdeka: Teks Negosiasi Halaman all Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 101 102 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 2 Halaman 4 Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 131 132 Kurikulum Merdeka: Drama Sekadar Imajinasi Halaman 4
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 135 Kurikulum Merdeka, Worksheet 3.2: Comic Strip Halaman all Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 145, Aktivitas 1 Kurikulum Merdeka: Pengaruh Geografis Indonesia Halaman all Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 Halaman 82 83 84 Kurikulum Merdeka: Ayo Mengingat Kembali, Bab 3 Halaman all
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 118 119 Kurikulum Merdeka, Teori Kuantitas Uang Fisher Halaman all Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Kelas 11 Halaman 181 Kurikulum Merdeka, Hukum Tajwid Halaman all Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah, rata rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat.